Asal Usul Peringatan Darurat Garuda Biru, Simbol Perlawanan atas Upaya Anulir Putusan MK

Salman Mardira, Jurnalis
Rabu 21 Agustus 2024 20:30 WIB
Peringatan Darurat
Share :

JAKARTA - Menguak asal usul gambar lambang burung garuda berlatar warna biru bertulis 'Peringatan Darurat' yang membanjiri media sosial dan siapa yang pertama memviralkan. Gambar potongan video zaman dulu di layar TVRI itu dipakai netizen sebagai simbol perlawanan untuk menyerukan darurat demokrasi Indonesia setelah DPR RI dan pemerintah berupaya menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pencalonan di pilkada.
 
Gerakan 'Peringatan Darurat' dengan gambar lambang burung garuda berlatar biru memenuhi jagat maya dan jadi trending topik di Twitter atau X sepanjang, Rabu (21/8/2024). Gerakan ini disuarakan netizen di tengah langkah DPR RI dan pemerintah mengebut pembahasan Revisi Undang-Undang Pilkada dengan mengabaikan putusan MK.

Hari ini, Baleg DPR RI dan pemerintah membentuk Panita Kerja (Panja) Revisi UU Pilkada. Mereka sepakat tidak menggunakan putusan MK dalam Revisi UU Pilkada. Berbagai pihak menduga langkah DPR-pemerintah merevisi UU Pilkada untuk memuluskan langkah anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep maju di pilkada.

Draf RUU Pilkada tersebut sudah disetujui semua fraksi di DPR RI dan akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan, Kamis 22 Agustus 2024. Hanya Fraksi PDI Perjuangan yang menolak RUU tersebut. 

Sementara di media sosial, warganet ramai-ramai menyuarakan 'Peringatan Darurat'. Tagar #PeringatanDarurat #KawalPutusanMK #TolakPolitikDinasti masih jadi trending topik di platform X hingga malam ini, sebagai seruan perlawanan atas sikap DPR dan pemerintah yang mengabaikan putusan MK dengan mengebut Revisi UU Pilkada. Selain di X, 'Peringatan Darurat' garuda biru juga menggema di platform lain seperti Instagram, Facebook, TikTok, hingga WhatsApp.

Asal-usul 'Peringatan Darurat' Garuda Biru

Gambar lambang burung garuda berlatar biru bertulis 'Peringatan Darurat' mulanya diunggah di akun kolaborasi media sosial  narasinewsroom, @najwashihab, @matanjawa, dan @narasi.tv di tengah upaya menganulir putusan MK lewat percepatan pembahasan revisi UU Pilkada di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta hari ini. Kemudian netizen turut memviralkan sebagai bentuk perlawanan atas pengabaian putusan MK.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya