Tapi hal itu diketahui merupakan prasangka dari terdakwa yang tidak terbukti kebenarannya. Sebab selama kabur dari rumah itu, istrinya sempat pulang ke kampung halamannya di Bali.
"Dari situ dia ditanyain enggak ngaku dipukul di sini (di kepala) langsung tidak berdaya itu kan korban. Kemudian dia ngambil pisau di dapur sama tongkat, kemudian dia balik lagi ke depan teras situ," tuturnya.
Sebagai informasi, tindakan pembunuhan dilakukan oleh James Lodewyk Tomatala (61) kepada istrinya pada Sabtu siang (30/12/2023). Kemudian, tersangka yang merupakan pensiunan pegawai PLN, itu kebingungan untuk menyembunyikan jasad istrinya.
Dengan memakai pisau besar (parang) dan pisau kecil, tersangka memutilasi jenazah korban menjadi 10 bagian. Lalu, potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam ember yang ada di halaman rumah.
Aksi keji itu terungkap setelah tersangka menyerahkan diri ke Polsek Blimbing pada Minggu (31/12/2023) sekitar pukul 08.45 WIB. Pengungkapan ini setelah James meminta tolong tetangganya untuk mengangkut sebuah benda, yang ternyata diketahui ember berisikan jasad istrinya.