James Lodewyk, Pemutilasi Istri di Malang Divonis Hukuman Mati

Avirista Midaada, Jurnalis
Rabu 21 Agustus 2024 15:59 WIB
Pemutilasi istri James Lodewyk Tomatala usai divonis di PN Malang (foto: dok MPI)
Share :

MALANG - James Lodewyk Tomatala, pria yang tega membunuh dan memutilasi istrinya divonis hukuman mati. Terdakwa menjalani persidangan di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (21/8/2025).

Persidangan dimulai sekitar pukul 12.15 WIB. Pria pensiunan pegawai PLN ini menutupi mukanya dari sorotan media, dengan peci hitam yang digunakannya, saat dikeluarkan dari ruang tahanan PN Malang hingga ke ruang sidang.

James juga terlihat beberapa kali terdengar mengeluarkan ocehan ke awak media yang sudah menunggu dari pagi. Ia terlihat kalem sambil terus mengeluarkan celotehan sepanjang jalan antara ruang tahanan hingga ruang sidang.

"Mau ke pasar," kata James, sembari bercanda.

Satyawati Yuni Irianti menjadi Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang. Selama persidangan James terlihat banyak menunduk ke bawah, dan hanya sesekali berbicara ketika diminta hakim persidangan. Persidangan berlangsung kurang lebih 45 menit, dan selesai sekitar pukul 12.55 WIB.

Majelis hakim memvonis James bersalah atas ulahnya membunuh dan memutilasi jasad istrinya, dan menaruhnya ke dalam ember di teras depan rumah. James divonis hukuman mati, karena terbukti merencanakan pembunuhan ke Ni Made Sutarini, istrinya di rumah tempat tinggal berdua pada Jalan Serayu Selatan Nomor 6 Kelurahan Bunulrejo, Kota Malang.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya