DPR Batal Sahkan RUU Pilkada karena Tak Terpenuhi Kuorum, 87 Anggota Tak Hadir!

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Kamis 22 Agustus 2024 10:20 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) batal mengesahkan RUU Pilkada karena anggota DPR banyak yang tak hadir dalam rapat paripurna sehingga tak terpenuhinya kuorum.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang bertindak sebagai pimpinan sidang menjelaskan, rapat paripurna hanya dihadiri oleh 89 anggota dewan. Sementara 87 anggota izin.

"Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripura karena quorum tidakk terpenuhi," kata Dasco sambil mengetok palu.

Sekedar informasi, DPR RI menjadwalkan rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Pilkada menjadi UU Kamis (22/8/2024) hari ini. Langkah itu dilamukan setelab Baleg DPR RI menyepakati pada tingkat I pembahasan RUU tersebut.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, pihaknya telah menyurati pimpinan DPR RI untuk menjadwalkan rapat paripurna guna mengesahkan RUU Pilkada. 

"Ya, kami tadi sudah menyurati pimpinan untuk menjadwalkan RUU ini, karena kemarin berdasarkan keputusan Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan dalam paripurna terdekat," kata pria yang akrab disapa Awiek saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).

Sedianya, kata Awiek, rapat paripurna akan digelar pada Kamis, 22 Agustus 2024. "Paripurna terdekat itu berdasarkan jadwal kalau ga salah besok ya. Insyaallah besok. Nanti akan disahkan di paripurna RUU ini," ucapnya.

Berdasarkan undangan yang diterima dengan surat nomor B/9827/LG.02.03/8/2024, sidang paripurna sendiri akan digelar pada pukul 09.30 WIB Kamis, 22 Agustus 2024.

Adapun agenda sidang kali ini yakni pengambilan tingkat II RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya