Desak Terbitkan PKPU, Partai Buruh Bakal Geruduk KPU Hari Ini

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Minggu 25 Agustus 2024 06:29 WIB
Demo Buruh (foto: dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Partai Buruh kembali melakukan aksi demonstrasi hari ini untuk mendesak agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) terkait Pilkada.

“Tuntutan terbitkan segera PKPU terhadap Keputusan MK No.60/PUU-XXII/2024,” kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal dalam keterangannya yang diterima, Minggu (25/8/2024).

Said Iqbal mengatakan, aksi ini akan digelar di kantor KPU RI dan Kantor KPUD di seluruh Provinsi di Indonesia.

“Pukul 10.00 WIB di KPU RI. Aksi tersebut akan melibatkan seluruh elemen anggota Partai Buruh Serikat Buruh, sayap Partai Buruh dan komponen masyarakat,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bakal menjalani putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk batas usia calon kepala daerah (cakada). Bahkan, KPU menjamin Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) baru akan berlaku hingga penetapan pasangan calon (paslon).

“Dipedomani terus sampai penetapan paslon,” ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin saat jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya