JAKARTA- Nama Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa disebut ada keterlibatan dalam kasus Korupsi PT Timah ketika dirinya masih bertugas di Polda Bangka Belitung. Hal itu terkuak dalam persidangan perkara korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis.
Mantan General Manager PT Timah Tbk Ahmad Samhadi bersaksi dan menyebut nama Brigjen Mukti. Melihat fakta sidang yang terjadi, Kejagung masih belum memberikan keterangan jelas apakah akan memeriksa Brigjen Mukti atau tidak.
"Saksi yang dipanggil adalah saksi yang ada dalam berkas perkara. Yang bersangkutan tidak ada dalam berkas perkara," ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Senin (26/8/2024).
Namun saat ditanya apakah eks Direktur Reserse Narkoba itu ada atau tidak kaitannya dengan perkara yang menjerat Harvey Moeis, dirinya mengatakan persidangan yang bakal menilai hal tersebut.
Maka dari itu, Harli belum berkata lebih jauh terkait persidang tersebut. "Persidangan yang menilainya," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, mantan General Manager PT Timah Tbk Ahmad Samhadi turut mengungkapkan bahwa ada keterlibatan Dirnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa. Tetapi, ia menyebutkan bahwa keterlibatan Mukti Juharsa dilakukan dalam kasus korupsi timah ini ketika dirinya masih berpangkat Kombes.
Hal itu diungkapkan Samhadi saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pada pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Ahmad mengatakan, bahwa keterlibatan Mukti Juharsa ini yakni menjadi seorang admin grup WhatsApp bernama ‘New Smelter’, yang dibuat untuk PT Timah berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan smelter dalam penambangan bijih timah secara ilegal.