JAKARTA - Tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi PT Timah akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu 31 Juli 2024, sekitar pada pukul 13:00 WIB. Ketiganya adalah terdakwa Amir Syahbana, Rusbani alias Bani, dan Suranto Wibowo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar membenarkan informasi tersebut. “Sebagaimana Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka jadwal sidang yang telah ditetapkan yaitu Rabu 31 Juli 2024 pukul 13.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya, Selasa (30/7/2024).
Diketahui tiga terdakwa ini terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk (TINS) tahun 2015-2022.
Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga telah menerima jadwal penetapan sidang terhadap 3 orang mantan pegawai Dinas ESDM Bangka Belitung itu.