LAMPUNG - Bupati Lampung Tengah yang akan kembali maju dalam Pilkada 2024, Musa Ahmad dikabarkan mendapatkan sanksi dari Dewan Etik Partai Golkar.
Mardiana, istri sah Musa Ahmad yang menjadi pelapor pelanggaran etik mengatakan. Dewan Etik DPP Partai Golkar telah menjatuhkan putusan yang menyatakan Musa terbukti melakukan pelanggaran etik dan perilaku buruk pejabat publik. Dewan Etik juga merekomendasikan kepada DPP Partai Golkar untuk memberhentikan Musa sementara dari jabatan dan penugasan Kepartaian Partai Golkar selama 5 tahun.
"Saya sebagai pelapor, dalam hal ini korban dari perilaku buruk atas terlapor Musa, merasa harus memberikan tahukan pada publik khususnya masyarakat Kabupaten Lampung Tengah, dan Masyarakat Indonesia, umumnya, " ujar Mardiana.
"Karena dia telah divonis dewan etik partai Golkar berperilaku buruk sebagai pejabat publik. Maka segala penugasan dia oleh Partai untuk jabatan publik, menjadi tidak memiliki legitimitimasi moral dan etik. Karena sangsinya adalah pemberhentian, maka dia tidak bisa lagi dicalonkan sebagai pejabat publik, khususnya sebagai calon Bupati Lampung Tengah," katanya.
Mardiana mengatakan alasannya selain karena dirinya adalah korban dan pelapor, ia juga ingin menyelamatkan Kabupaten Lampung Tengah dari potensi memilih calon pemimpin yang telah terbukti berdasarkan putusan Dewan Etik Partai Golkar berperilaku buruk terhadap publik, terlebih perilaku buruk kepada keluarganya sendiri.