Hasil tersebut menguatkan dugaannya bahwa tewasnya VH itu didahului dengan adanya tindak kekerasan dari tersangka AS.
"Dipersangkakan terhadap pelaku yakni pasal 44 ayat 3 UU KUHP nomor 23 tahun 2024 tentang KDRT dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.
Di sisi lain AS mengaku menghajar istrinya karena merasa tersinggung. Menurutnya, saat itu korban melempar uang yang diberinya disertai umpatan dan ludahan.
"Dilempar atau disebar katanya kurang banyak. Saat itu punya Rp30 ribu. Terus mengumpat sama ngeludahi," tutup dia.
(Fahmi Firdaus )