Polisi Buru Rekan Pelaku Penyiram Air Keras ke Pasutri di Cengkareng Jakbar

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Kamis 05 September 2024 15:30 WIB
Pelaku penyiram air keras di Jakbar. (Foto: Okezone/Riyan Rizki)
Share :

“Untuk modusnya adalah pelaku sakit hati dengan korban, karena di tempat kerja pelaku selalu dimarahin korban, karena korban selalu memarahi pelaku akibat salah memasukkan data atau data penjualan,” kata Stanlly saat konferensi pers, Kamis (5/9/2024).

Stanlly juga menuturkan, pelaku juga merasa sakit hati lantaran adanya kalimat-kalimat yang membuat sakit hati keluar dari korban. Sehingga, pelaku nekat menyiramkan air keras terhadap korban.

“Sehingga membuat korban kesal dan mengeluarkan kalimat-kalimat yang menyakiti hati pelaku, sehingga pelaku melakukan tindakan atau menciderai korban dengan menyiramkan air keras,” ujar dia.

Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku A disangkakan dengan Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya