JAKARTA - Eks Tahanan Rutan KPK, Firjan Taufa menyatakan diancam akan terus bekerja jika tidak membayar uang 'setoran' bulanan sebesar Rp20 juta. Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK.
Awalnya, Firjan yang ditahan lantaran terseret dalam kasus kasus korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis ini mengaku diisolasi di rutan KPK pada Gedung C1.
Ia kemudian dipindahkan ke rutan cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur dan kembali menjalani masa isolasi selama dua hari. Dalam masa isolasi ini, ia mengaku didatangi tahanan lainnya.
Usut punya usut, tahanan yang dimaksud adalah Yoory Corneles Pinontoan dan Juli Amar Maruf.
"Siapa yang datang? Ada saudara kenal Juli Amar Maruf?," tanya Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/9/2024).
"Waktu saya masuk ke Rutan Guntur saya diterima Pak Yoory. Setelah diterima saya dibawa ke ruangan. Langsung disuruh tunggu sebentar dan dipanggil sama Pak Yoory dan saya dikenalkan ini Pak Juli Amar. Lalu dia bilang dia sebagai korting," jawab Firjan.
Ia mengaku, tidak mencari tahu lebih dalam soal istilah korting. Namun, ia mengetahui siapa sosok yang menjabat sebagai korting.
"Yang korting siapa?," tanya Jaksa.
"Juli Amar," timpal Firjan.
"Setelah dikenalkan, saya dibilang di sini nggak ada kamar, penuh semua. Terus untuk sementara diisolasi. Setelah itu baru diterangkan di sini ada aturan mainnya," lanjut Firjan.