BANDARLAMPUNG - Seorang pria berinisial KD (24) ditangkap polisi di sebuah rumah kontrakan, di Desa Gunung Sugih Besar, Sekampung Udik, Lampung Timur, Senin (9/9/2024) sekitar pukul 03.30 WIB.
Pelaku diringkus Tim Tekab 308 dan Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandarlampung, lantaran terlibat berbagai aksi pencurian di wilayah kampus Universitas Lampung (Unila).
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto membenarkan penangkapan tersebut.
"Iya, tadi subuh pelaku kita amankan dan masih diperiksa untuk kita kembangkan," ujar Hendrik.
Hendrik menuturkan, hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku sudah melakukan aksi curanmor sebanyak lima kali di wilayah Bandarlampung.
Setiap melakukan aksi pencurian tersebut, kata Kasat, pelaku selalu beraksi bersama rekannya berinisial AR yang saat ini masih buron.
"Jadi KD ini sebagai eksekutor dan pembawa motor hasil curian," ucapnya.
Adapun modus pelaku yakni berpura-pura dan berpenampilan layaknya seorang mahasiswa di kampus tersebut.
"Sasaran pelaku ini area kampus atau perguruan tinggi, berpenampilan seperti mahasiswa," ungkapnya.
Adapun salah satu TKP yang berhasil digasak pelaku di sebuah parkiran minimarket Unila pada Senin (1/4) sekitar pukul 16.00 wib lalu.
"Saat itu, pelaku bersama rekannya berhasil menggasak motor milik AZ (20) yang sedang terparkir di minimarket area Unila," tuturnya.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor merk Honda Beat Warna Hitam tanpa Nopol yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
"Terus 1 unit motor merk Honda Scoppy warna biru putih tanpa Nopol, dan 1 unit motor merk Honda Revo warna hitam hijau dengan nopol BE 2919 NAJ," jelas Kasat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
(Awaludin)