Sementara, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 388 KUHP.
“Tentang pembunuhan dengan ancaman pidana berupa hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )