Setelah itu, terjadi perkelahian antara dua korban dan dua orang tersangka yang akhirnya menyebabkan kematian hingga bersimbah darah di lokasi itu akibat pelaku melakukan penusukan senjata tajam jenis pisau.
“Untuk korban WY mengalami luka tusuk di bagian mata kiri dan kanan, luka pada dada kanan, perut sebelah kanan, punggung, paha kanan dan kiri. Sementara korban EZ mengalami luka pada bagian belakang, pada paha kiri dan kanan,” ujarnya.
Untuk korban EZ, sambung Max meninggal di lokasi. Sementara korban WY masih sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan medis. Namun tidak lama setelah diperiksa, korban juga meninggal dunia.
Akibat kejadian itu, kedua orang pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka itu dikenakan Pasal 338 KUHP Sub Pasal 354 Ayat (2) KUHP.
“Ancaman penjara untuk pasal 354 itu 9 tahun sementara Pasal 338 ancaman 15 tahun penjara,”pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )