Sehingga apa yang menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengenai ambang batas pencalonan kandidat bisa pararel berjalan dengan banyaknya partisipasi kandidat. Agar pilihan rakyat bisa terakomodir dengan baik untuk mencegah fenomena kotak kosong terjadi.
"Azas kualitas, akuntabel, dan partisipatif publik perlu menjadi landasan dalam kerangka berfikir untuk menentukan konseptualisasi yang diturunkan dalam teknis peraturan. Ini yang menjadi harapan partai Perindo," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)