Ayah Bejat Rudapaksa Anak Tirinya hingga 9 Kali, Diancam hingga Korban Trauma

Era Neizma Wedya, Jurnalis
Kamis 12 September 2024 14:34 WIB
TKP pemerkosaan anak (Foto: Polres Lubuklinggau)
Share :

LUBUKLINGGAU - Seorang ayah tiri bernama Dodi Iryanto (45) ditangkap unit PPA Satreskrim Polres Lubuklinggau Lantaran melakukan rudapaksa hingga sembilan kali terhadap anak sambungnya yang masih berusia 12 tahun hingga mengalami trauma, Kamis (12/9/2024).

Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana didampingi Kasat Reskrim AKP Hendrawan membenarkan adanya peristiwa rudapaksa, terhadap anak di bawah umur dan tersangka sudah berhasil diamankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kronologi kejadian yang dialami korban berinisial SOM (12) berawal di bulan Mei 2024 lalu, yang mana saat itu ibu korban pergi ke daerah Curup, Bengkulu karena kakek korban meninggal, dan pada hari itu korban tidak diajak ibunya karena tidak menginap.

“Ibu korban pergi ke curup sekitar jam 17.00 WIB dan pulang ke rumah malam hari namun korban tidak ingat jam berapa ibu korban pulang ke rumah,” katanya.

Lalu sekitar jam 02.00 WIB korban keluar dari kamarnya untuk buang air kecil, dan secara tiba-tiba ayah tiri korban (tersangka-red) langsung memeluk korban dari belakang dan mencium pipi korban, saat itu korban kaget dan ketakutan namun tersangka langsung menarik korban untuk masuk ke dalam kamar korban namun korban menolak dengan cara mendorong tubuh ayah korban. 

Selain itu juga korban mencoba juga untuk teriak namun ibu korban tidak mendengar karena kelelahan usai pulang dari luar kota.

Pada Saat kejadian korban mencoba untuk teriak lagi namun mulut korban ditutup oleh tersangka sambil menarik korban ke kamar dan mencium pipi kiri dan kanan lalu korban memberontak dengan cara mendorong tubuh ayah korban namun dia tetap memaksa ingin mencium pipi kiri dan kanan korban sambil mengancam korban.

“Kau jangan melawan dan teriak atau aku pukul” (sambil mencubit paha kanan korban) dan korban ketakutan tetap menolak.

 

Tak habis akal, ayah tiri korban mencoba membujuk korban sambil berkata bahwa ayahnya bejat itu telah membelikannya handphone. Seketika korban hanya diam saja, tiba-tiba tersangka langsung menarik celana korban dalamnya sampai terlepas dan memaksa korban untuk berbaring di atas kasur hingga terjadilah rudapksa terhadap korban.

Setelah berhasil merudapaksa korban dengan santainya tersangka menonton televisi sambil bermain handphone sedangkan korban yang merasakan kesakitan pada kemaluannya saat buang air kecil langsung masuk kembali ke kamarnya.

Selanjutnya tersangka ini merasa aman atas perbuatannya kembali melancarkan aksi bejatnya terhadap korban kembali hingga sebanyak sembilan kali dan semuanya dilakukan tersangka di rumah dan tidak diketahui oleh istrinya (ibu korban-red)

“Tersangka ini melakukan aksinya saat ibu korban tidur nyenyak, dan korban lengah tidak mengunci kamarnya saat tidur dan selalu dibawah ancaman serta janji akan dibelikan handphone.

Dan kejadian terakhir kali pada hari minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekitar jam 08.00 WIB, pada saat itu ibu korban pergi berkerja dengan membawak adik korban, dan korban hanya ditinggal berdua dengan ayah tiri korban saja di rumah pada saat itu korban baru bangun tidur tersangka langsung merudapksa kembali korban. 
 
“Korban ini selalu menuruti kemauan tersangka karena takut terhadap tersangka kalau korban cerita dengan orang dan ibu korban, maka korban akan dipukul dan dicubit lagi,” katanya.

Hingga akhirnya aksi bejat tersangka terungkap setelah korban yang sudah tidak tahan bercerita dengan ibunya dan tersangka berhasil diamankan sekitar pukul 22.00 WIB dirumahnya.

Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 81 ayat (2),(3) Jo Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak. 
 

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya