JAKARTA – Kelompok teroris Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) mengeluarkan proposal pembebasan Pilot Susi Air, Kapten Philip Mark Mehrtens. Diketahui, Kapten Philip disandera KKB pimpinan Egianus Kogoya sejak 7 Februari 2023.
Proposal ini berisi mekanisme pembebasan WNA Selandia Baru tersebut. Yaitu syarat yang harus dipenuhi Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Selandia Baru.
Proposal tersebut diterbitkan pada Selasa, 17 September 2024 dan ditandatangani Kasum TPNPB, Terryanus Satto, dan Juru Bicara TPNPB, Sebby Sambom. Dalam proposal, TPNPB-OPM juga menunjuk fasilitator dalam pembebasan Philip Mark Mehrtens.
“Kami membuka diri untuk aksi kemanusiaan ini, demi membebaskan pilot Susi Air asal Selandia Baru yang masih ditahan TPNPB dalam keadaan selamat,” demikian bunyi proposal pembebasan Philip Mark Mehrtens.
Berikut isi lengkap persyaratan yang diminta TPNPB-OPM terhadap Pemerintah Indonesia maupun Pemerintah Selandia Baru:
1. Dalam proses penjemputan tidak boleh ada kamera drone dan pesawat terbang di wilayah Nduga selama waktu yang ditentukan
2. Kami minta Pemerintah Indonesia mengizinkan Pemerintah Selandia Baru memantau semua proses secara transparan dan terbuka
3. Kami minta Pemerintah Indonesia membuka akses media dan pihak-pihak internasional terlibat dalam proses pembebasan ini
4. Kami minta Pemerintah Selandia Baru mengikuti semua arahan TPNPB-OPM selama proses pembebasan dan tidak menekan pilot Philip Mehrtens. Namun, memberikan ruang untuk menyampaikan apa yang dia rasakan bersama pasukan TPNPB-OPM di Nduga selama 1 tahun 7 bulan.
Dalam hal ini kami juga meminta kepada Pemerintah Selandia Baru bahwa bisa Mengirim Surat Diplomatik kepada Pemerintah Indonesia, agar Pemerintah Indonesia mendukung Proposal Pembebasan pilot asal Selandia Baru yang TPNPB-OPM umumkan ini