Gadis Penjual Gorengan Diduga Dikubur Hidup-Hidup, Begini Kata Kapolda

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Jum'at 20 September 2024 19:45 WIB
Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono (foto: istimewa/Okezone)
Share :

Suharyono menyebutkan bahwa kasus ini merupakan pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 285 KUHP tentang perkosaan.

Suharyono menegaskan bahwa pihaknya masih akan melanjutkan pemeriksaan lebih lanjut, baik terhadap tersangka maupun saksi-saksi lainnya, untuk mendapatkan gambaran lebih detail mengenai peristiwa ini. 

"Keluarga korban saat ini juga menjadi fokus perhatian, mengingat beban yang ditanggung setelah kehilangan tulang punggung keluarga mereka," ujarnya.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya