Ketika Hakim Gelar Persidangan Lapangan untuk Dalami Pembunuhan Pakis Malang 

Avirista Midaada, Jurnalis
Jum'at 20 September 2024 14:57 WIB
Rekonstruksi perampokan dan pembunuhan di Malang (Foto: MPI)
Share :

Hakim juga menanyakan suara yang diingat oleh korban saat kejadian dengan suara terdakwa di persidangan pemeriksaan saksi sebelumnya, apakah sama atau tidak. Hasilnya jawaban korban memang tidak mengenali dan tidak ingat suara yang ada di waktu kejadian, dengan saat terdakwa menjalani persidangan, termasuk ketika kedua pelaku keluar rumah sebagaimana terlihat oleh korbannya, yang ternyata berpencar.

Bukti rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian juga diperlihatkan ke korban. Total ada dua video rekaman kamera CCTV yang diputar. Video itu merupakan rekaman kamera CCTV yang terpasang di depan gang rumah TKP.

Namun bukti rekaman itu tidak merekam jelas aktivitas di depan rumah korban. Sebab jarak antara kamera CCTV dengan rumah korban sekitar 50 meter, dan mengarahnya terlalu ke selatan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anjar Rudi Admoko mengatakan, persidangan di lokasi kejadian ini sebenarnya merupakan permintaan darı tim kuasa hukum dari terdakwa. Permintaan itu dikabulkan oleh hakim untuk mengecek persesuaian antara lokasi kejadian dengan yang terdapat di kamera CCTV.

"Penasihat hukum menyampaikan untuk mengecek lokasi terkait dengan CCTV, mencocokkan antara CCTV yang kami sita, yang dijadikan sebagai barang bukti dengan lokasi di TKP," ucap Anjar Rudi Admoko, usai persidangan di TKP, pada Jumat (20/9/2024).

Anjar menyatakan, darı hasil barang bukti CCTV itu memang ada kesesuaian di lokasi kejadian, meski secara visual itu ada memang tidak terlihat jelas. Namun ada beberapa saksi yang mengaku melihat keberadaan kedua terdakwa ini.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya