Ketika Hakim Gelar Persidangan Lapangan untuk Dalami Pembunuhan Pakis Malang 

Avirista Midaada, Jurnalis
Jum'at 20 September 2024 14:57 WIB
Rekonstruksi perampokan dan pembunuhan di Malang (Foto: MPI)
Share :

MALANG - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kabupaten Malang merekonstruksi kasus pembunuhan dan perampokan, yang terjadi ketika bulan Ramadan 2024 lalu. Proses rekonstruksi ini diistilahkan sebagai persidangan lapangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nanang Dwi Kristanto.

Proses persidangan di lokasi kejadian Jalan Anggodo Gang 2 A Nomor 22 RT 3 RW 5 Dusun Wendit Timur, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, langsung dipimpin oleh ketua majelis hakim PN Kepanjen, pada Jumat pagi (20/9/2024).

Kedua terdakwa kakak beradik yakni Wakhid Hasyim (29) dan M. Iqbal Faisal Amir (28) juga dihadirkan selama sidang di lokasi kejadian. Ratusan warga sekitar lokasi kejadian juga terlihat mengikuti proses rekonstruksi atau sidang di tempat ini. Mereka juga sampai memberikan dukungan kepada kedua terdakwa yang dinilai tidak melakukan perbuatannya.

Proses persidangan di tempat kejadian perkara (TKP) berlangsung mulai pukul 09.34 WIB. Hakim juga memintai keterangan Ester Sri Purwaningsih (69) yang menjadi korban perampokan, yang menewaskan sang adik bernama Sri Agus Iswanto (60).

Pelaksanaan sidang diawali dengan pencocokan bukti fisik rumah Ester, mulai dari sisi jalan raya, area pagar masuk, pintu masuk rumah, hingga ruangan tempat di mana Agus Iswanto ditemukan tewas ditusuk oleh perampok.

Ketua Majelis Hakim Nanang juga menanyakan ke Ester perihal pintu rumah saat kejadian terbuka atau tertutup. Termasuk apakah ada perubahan denah dan desain rumah, ketika kejadian serta pascakejadian. Darı keterangan korban terungkap bahwa, sebelum dan sesudah kejadian pintu rumah memang tertutup.

Nanang juga menanyakan setelah dari kamar bertemu dengan dua terdakwa itu di kamar depan itu, Ester apakah menuju ke lokasi kamar belakang tempat adiknya ditemukan tewas. Hakim juga menanyakan posisi pasti korban Sri Agus Iswanto saat ditemukan tewas dengan pisau tertancap di leher.

"Saya keluar, nggak jadi nolong adik, minta tolong orang, karena saya nggak tega dengar teriakan minta tolong adik, makanya saya nggak nolong adik, minta tolong ke luar," kata Ester Sri Purwaningsih, menjawab pertanyaan hakim.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya