JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan eks Sekretaris Dinas PUTR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat sebagai saksi dalam kasus pungli rutan. Dalam sidang, Edy Rahmat menceritakan bahwa pembayaran setoran bulanan harus disetorkan sebelum tanggal 10.
Hal itu ia sampaikan secara virtual dari Lapas Kejari Makassar. Mulanya, Edy menceritakan ada petugas Rutan KPK yang menawarkan jasa pengacara saat dirinya menjalani penahanan di Rutan C1 KPK.
“Apa yang disampaikan petugas rutan pada saat itu?,” tanya jaksa di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/9/2024).
“Cuma menawarkan pengacara pak,” jawab Edy.
“Saudara masih ingat siapa? Petugas rutan yang mendatangi saudara?,” tanya jaksa.
“Wardoyo Pak,” timpal Edy.
“Terus saudara jadi pakai pengacara yang direkomendasikan pak Wardoyo?,” tanya jaksa.
“Tidak pak,” timpal dia.