JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di salah satu rumah yang berada di Ternate, terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Penyidik KPK menyita uang hingga dokumen
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika menyebutkan, penggeledahan tersebut dilakukan terhadap salah satu rumah yang dimiliki oleh kerabat dari Abdul Gani Kasuba di Ternate.
“Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal ini, penyidik, pada tanggal 30 September tahun 2024, telah melakukan kegiatan penggeledahan pada satu unit rumah yang berlokasi di Ternate. Penggeledahan dilakukan pada rumah milik salah satu keluarga AGK terkait penyidikan perkara TPPU dengan tersangka AGK yang merupakan mantan gubernur Maluku Utara,” kata Tessa, Selasa (1/10/2024).
Tessa mengungkapkan pada saat penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang di antarnaya uang hingga dokumen.
“Pada penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa dokumen, uang tunai, dan barang bukti elektronik lainnya yang diduga ada kaitan dengan hasil tindak pidana tersebut di atas,” ujar dia.