Kejagung Era ST Burhanuddin Selamatkan Uang Negara Terbanyak, Segini Nilainya

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Minggu 13 Oktober 2024 17:21 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

Senada dengan Nasir, pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho, mengatakan, pengembalian kerugian negara belum bisa maksimal, baru sekitar 20 persen.  Aparat penegak hukum harus mengupayakan agar kerugian negara ini bisa maksimal diambil dan dikembalikan ke masyarakat.  

Saat ini, kata dia, Kejaksaan sudah membuat terobosan terkait pengembalian kerugian negara dengan memasukkan kerugian dari aspek perekonomian negara. “Masalahnya konteks kerugian perekonomian negara belum diakui semua penegak hukum. Padahal ini yang merusak tatanan,” ungkapnya.


 

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya