Kejagung Era ST Burhanuddin Selamatkan Uang Negara Terbanyak, Segini Nilainya

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Minggu 13 Oktober 2024 17:21 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menjadi lembaga penegak hukum yang menjadi penyetor Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) terbesar. Dari pengungkapan kasus-kasus korupsi, mereka berhasil menyelamatkan triliunan uang negara dari para koruptor.

Data yang dihimpun dari Pusat Penerangan Hukum Kejagung menyebutkan, mereka menyetorkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP), di antaranya: 

1. Pendapatan uang sitaan hasil korupsi senilai Rp48,3 miliar, 
2. Pendapatan uang pengganti tindak pidana korupsi: Rp2,2 triliun,
3. Pendapatan hasil lelang barang rampasan korupsi senilai Rp1,42 triliun.
4. Pendapatan denda hasil tindak pidana korupsi: Rp28,4 miliar,
5. Pendapatan hasil pengembalian uang negara: Rp76,4 miliar.

Anggota DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil mengatakan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) selama masa kepemimpinan Jaksa Agung, ST Burhanuddin, banyak membuat kejutan. Tidak saja dalam hal membongkar kasus besar tetapi juga dalam menyelamatkan kerugian negara dari para koruptor.  Salah satu terobosannya adalah mengejar kerugian negara dari aspek perekonomian negara.

Menurut Nasir, dalam dua-tiga tahun terakhir, Kejagung mengejar kerugian dari sisi perekonomian negara. “Bahwa korupsi telah merugikan perekonomian negara. Oleh Kejaksaan coba dihitung,” ungkap Nasir, Sabtu (12/10/2024).

Nasit menjelaskan, jika satu kegiatan pembangunan dijalankan tanpa korupsi maka akan memberi dampak ekonomi kepada masyarakat. Sehingga persoalan kerugian perekonomian ini penting untuk dikejar. 

“Ini penting, karena korupsi telah menghilangkan hak-hak ekonomi masyarakat,” ujar anggota DPR dari Aceh ini.

 

Senada dengan Nasir, pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho, mengatakan, pengembalian kerugian negara belum bisa maksimal, baru sekitar 20 persen.  Aparat penegak hukum harus mengupayakan agar kerugian negara ini bisa maksimal diambil dan dikembalikan ke masyarakat.  

Saat ini, kata dia, Kejaksaan sudah membuat terobosan terkait pengembalian kerugian negara dengan memasukkan kerugian dari aspek perekonomian negara. “Masalahnya konteks kerugian perekonomian negara belum diakui semua penegak hukum. Padahal ini yang merusak tatanan,” ungkapnya.


 

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya