Taliban Akan Berlakukan Aturan Larang Gambar Mahkluk Hidup di Media

Rahman Asmardika, Jurnalis
Selasa 15 Oktober 2024 13:18 WIB
Ilustrasi. (Foto: Reuters)
Share :

KABUL - Taliban akan menerapkan larangan terhadap gambar manusia dan hewan di media Afghanistan, yang sebelumnya telah dijanjikan oleh kelompok tersebut. Ini merupakan bagian dari kampanye yang lebih luas dari Taliban untuk menerapkan hukum Syariah di seluruh negeri.

Meskipun sempat mengatakan akan mengambil sikap yang lebih moderat, pasca merebut kekuasaan di Afghanistan pada 2021, Taliban telah memberlakukan banyak pembatasan yang mereka anggap sejalan dengan interpretasinya terhadap hukum syariah. Kelompok itu telah menerapkan aturan seperti penghapusan gambar perempuan dari ruang publik dan pelarangan film dan alat musik yang “tidak bermoral”.

“Undang-undang ini berlaku di seluruh Afghanistan... dan akan diterapkan secara bertahap,” Saiful Islam Khyber, juru bicara Kementerian Penyebaran Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan, mengatakan kepada AFP pada Senin, (14/10/2024).

Khyber mengklaim bahwa “pemaksaan tidak memiliki tempat dalam penerapan hukum,” dan menambahkan bahwa para pejabat akan fokus untuk meyakinkan masyarakat bahwa penggambaran makhluk hidup “benar-benar bertentangan” dengan hukum Islam.

Pejabat Taliban dan lembaga pemerintah, serta media yang bekerja di negara tersebut, terus secara teratur memposting foto orang-orang di situs web dan media sosial mereka. Namun Khyber mengatakan kepada AFP bahwa pihak berwenang Afghanistan telah mulai berupaya menerapkan pembatasan di beberapa provinsi.

Para pejabat di provinsi selatan Kandahar sebelumnya memerintahkan untuk tidak mengambil gambar atau video “makhluk hidup”, namun aturan tersebut tidak mencakup media. Pada Februari 2024, AFP mengutip Mohammad Hashem Shaheed Wror, seorang pejabat senior di Kementerian Kehakiman, yang memberikan instruksi kepada stafnya bahwa “mengambil gambar adalah dosa besar.”

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya