Dia menegaskan, semua merupakan warga asli Pandeglang, kecuali hasil pengembangan dari Muara baru itu asli dari Makasar. Diamankan sabu seberat 10 gram.
"Pasal disangkakan untuk tersangka pengedar sabu itu pasal 112 pasal 114 Undang-Undang Narkotika. Kalau untuk ganja pasal 111, Karena jenis pohon tanaman untuk ancaman 5-15 tahun," katanya.
(Awaludin)