Jualan Ganja dan Sabu di Pandeglang, 8 Orang Ditangkap

Fariz Abdullah, Jurnalis
Kamis 17 Oktober 2024 03:05 WIB
Polisi tangkap pengedar ganja dan sabu di Pandeglang (foto: Okezone/Fariz)
Share :

Dia menegaskan, semua merupakan warga asli Pandeglang, kecuali hasil pengembangan dari Muara baru itu asli dari Makasar. Diamankan sabu seberat 10 gram.

"Pasal disangkakan untuk tersangka pengedar sabu itu pasal 112 pasal 114 Undang-Undang Narkotika. Kalau untuk ganja pasal 111, Karena jenis pohon tanaman untuk ancaman 5-15 tahun," katanya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya