PANDEGLANG - Peredaran narkoba di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten berhasil dibongkar pihak kepolisian. Delapan orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah NN, SF, AG, AS, MS, BJ, AR, berperan sebagai pengedar sabu. Sedangkan OE merupakan pengedar ganja.
"Untuk sabu berjumlah 13 gram, kemudian untuk ganja seberat 1,2 kilo gram. Itu yang kita berhasil ungkap selama saya menjadi Kasat Narkoba kurang dari satu bulan," kata Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji, Rabu (16/10/2024).
"Pengedarannya di wilayah Pandeglang semua. Kalau untuk ganja di wilayah selatan Pandeglang," tambahnya.