Usai menerima laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku.
"Pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu 12 Oktober 2024 di kediamannya tanpa perlawanan. Saat ini telah dibawa ke Polsek Negara Batin guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata dia.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara selama 6 tahun.
"Tentang melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum," pungkasnya.
(Awaludin)