Bejat! Oknum Guru Ngaji Cabuli Empat Muridnya Sejak 2023

Ira Widyanti, Jurnalis
Rabu 23 Oktober 2024 16:27 WIB
Oknum guru ngaji cabuli 4 muridnya (Foto : MNC Media)
Share :

Menurut Hendrik, pelaku melakukan perbuatan bejat itu sejak tahun 2023 lalu dengan korbannya berjumlah 4 orang yang merupakan anak muridnya. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya