Selain itu, juga mengatur perlindungan guru dari pihak peserta didik, orangtua peserta didik, masyarakat, birokrasi. Kemudian, pihak lain yang terkait dengan tugas pendidik dan tenaga kependidikan.
"Profesi guru jelas memiliki perlindungan saat dirinya melakukan proses belajar mengajar. Namun, kasus Supriyani menunjukkan intervensi orangtua serta intimidasi yang dapat mengancam keamanan guru dalam menjalankan perannya," ujarnya.
Pemerintah, menurutnya, seharusnya wajib memberikan bantuan hukum, bukan malah guru tersebut mencari bantuan hukum sendiri. Sebab, membantu mengangkatnya menjadi PPPK saja tidak cukup.
Sebelumnya viral Supriyani, guru honorer di SDN 4 Baito dituduh melakukan pemukulan terhadap siswa kelas 1 berinisial MC. Kebetulan MC merupakan anak oknum personel kepolisian di Polsek Baito. Meski sempat ditahan, Supriyani bersikeras tidak pernah melakukan pemukulan terhadap MC.
(Arief Setyadi )