Mutilasi di Jakut: Fauzan Buang Tubuh Korban di Muara Baru, Kepalanya Dibuang di Pluit

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Kamis 31 Oktober 2024 15:31 WIB
Ilustrasi
Share :

Fauzan ditangkap di kediamannya kawasan Penjaringan, Jakarta Utara pada Selasa (29/10/2024). Saat penangkapan berlangsung, polisi menembak kaki kanan Fauzan karena tersangka berupaya menyerang petugas. 

"Tersangka FF melakukan upaya penyerangan terhadap akhirnya terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap yang bersangkutan," ujar dia

Atas perbuatannya, Fauzan dijerat dengan Pasal 340 juncto 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
 

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya