Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Akui Masih Terima 50% Gaji

Nur Khabibi, Jurnalis
Senin 11 November 2024 15:31 WIB
Sidang terdakwa pungli rutan KPK (foto: Okezone/Khabibi)
Share :

"Karena kami sebagai terdakwa," timpal Ridwan. 

Di ruang sidang, Ridwan menjelaskan, pemotongan separuh gaji itu bermula saat dirinya menjalani sidang kode etik yang digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK. 

Dalam putusannya, Dewas menyatakan, Ridwan dkk terbukti melanggar kode etik insan KPK lantaran menerima pungli dari tahanan. 

"Dari hasil pemeriksaan Dewas itu apa?," tanya Jaksa. 

"Kami terbukti bersalah dalam perihal pungutan liar di rutan KPK dan kami mendapat sanksi berat dari Dewas KPK," jawab Ridwan. 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya