"Karena kami sebagai terdakwa," timpal Ridwan.
Di ruang sidang, Ridwan menjelaskan, pemotongan separuh gaji itu bermula saat dirinya menjalani sidang kode etik yang digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Dalam putusannya, Dewas menyatakan, Ridwan dkk terbukti melanggar kode etik insan KPK lantaran menerima pungli dari tahanan.
"Dari hasil pemeriksaan Dewas itu apa?," tanya Jaksa.
"Kami terbukti bersalah dalam perihal pungutan liar di rutan KPK dan kami mendapat sanksi berat dari Dewas KPK," jawab Ridwan.
(Awaludin)