JAKARTA - Terdakwa kasus pungli rutan KPK, Muhammad Ridwan mengaku masih menerima 50% gaji. Hal itu ia akui saat dirinya menjadi saksi dalam kasus tersebut untuk terdakwa lainnya. Perlu diketahui, dalam kasus ini 15 pegawai KPK ditetapkan sebagai tersangka.
Pengakuan penerimaan gaji itu bermula saat Jaksa menanyakan status kepegawaian Terdakwa di KPK. Ridwan pun mengaku masih berstatus sebagai pegawai Lembaga Antirasuah lantaran masih menerima gaji.
"Sampai saat ini masih terima gaji?," tanya Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/11/2024).
"Masih menerima gaji, tapi sudah 50 persen sepertinya," jawab Ridwan.
"Kenapa sampai 50 persen gaji saudara ini? apa permasalahannya?
"Karena kami sebagai terdakwa," timpal Ridwan.
Di ruang sidang, Ridwan menjelaskan, pemotongan separuh gaji itu bermula saat dirinya menjalani sidang kode etik yang digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Dalam putusannya, Dewas menyatakan, Ridwan dkk terbukti melanggar kode etik insan KPK lantaran menerima pungli dari tahanan.
"Dari hasil pemeriksaan Dewas itu apa?," tanya Jaksa.
"Kami terbukti bersalah dalam perihal pungutan liar di rutan KPK dan kami mendapat sanksi berat dari Dewas KPK," jawab Ridwan.
(Awaludin)