JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan putusan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor alias Paman Birin hari ini.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto meyakini Hakim yang akan memutus praperadilan tersebut akan bertindak objektif.
"KPK meyakini Hakim akan bertindak secara objektif dan independen dalam memutus perkara ini, serta mendukung proses hukum yang telah berjalan di KPK," kata Tessa melalui keterangan tertulisnya, Selasa (12/11/2024).
Tessa menilai, masyarakat memberikan dukungan penuh terhadap penegakan hukum pemberantasan korupsi. Hal itu guna memberikan efek jera bagi para pelakunya, sekaligus pengoptimalan asset recovery.
Diketahui, KPK menetapkan Paman Birin sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam proyek di Kalsel. Penetapan tersangka Paman Birin bersama enam orang lainnya itu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT)
"Perkara yang bermula kegiatan tangkap tangan terkait dugaan suap pada beberapa proyek pengadaan ini, berdampak langsung terhadap kemajuan pembangunan dan ekonomi masyarakat," ujarnya.