JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menunjuk tiga pelaksana tugas (Plt) direktur jenderal baru sebagai bentuk restrukturisasi kementerian. Satu di antaranya adalah perwira tinggi dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Pertama, Meutya menunjuk Plt Dirjen baru adalah Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa Molly Prabawaty menggantikan posisi Prabunindya Revta Revolusi sebagai Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik atau yang kini bernama Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM).
Kedua, Meutya juga menunjuk Wayan Toni Supriyanto sebagai Plt Dirjen Ekosistem Digital. Sebelumnya, Wayan menjabat sebagai Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) yang kemudian menjadi Dirjen Ekosistem Digital.
Surat perintah untuk keduanya ditetapkan oleh Menkomdigi Meutya Hafid pada 25 November 2024. Dalam surat ini disebutkan bahwa Plt tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.
Ketiga, Meutya menunjuk perwira tinggi Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Brigadir Jenderal Polisi Alexander Sabar, sebagai Plt Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital. Brigjen Polisi Alexander Sabar memiliki rekam jejak dalam penegakan hukum dan pengawasan dunia maya, termasuk keahliannya di bidang investigasi dan forensik digital.
Dia telah menempuh berbagai pelatihan khusus yang mendukung kompetensinya, seperti Computer Investigation and Forensics dari Interpol Amerika Serikat, the VFC Method Training yang diselenggarakan oleh Cyber Crimes Investigation Center, serta Computer Investigation and Forensic Training oleh International Criminal Investigative Training Assistance.
Selain itu, juga mengikuti the 2nd Interpol Train the Trainer Workshop on Computer Forensics for Asia and South Pacific yang diadakan oleh Interpol. Pengalaman dan pendidikan tersebut dinilai mampu dalam menangani kompleksitas kejahatan digital, termasuk pencurian data, penyebaran konten ilegal, dan judi online.
“Kolaborasi antara Komdigi dan lembaga penegak hukum sangat diperlukan, terutama dalam situasi genting seperti sekarang untuk merespons ancaman digital yang makin kompleks, terutama pada isu judi online yang sangat merugikan masyarakat,” ujar Meutya dalam keterangan resminya, Rabu (27/11/2024).