JAKARTA – Pengadilan Tipikor Pangkalpinang memutuskan untuk membebaskan Ryan Susanto alias Afung dari tuduhan tindak pidana korupsi dalam kasus pertambangan di kawasan hutan lindung Kabupaten Bangka, Bangka Belitung. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Dewi, pada Senin (2/12/2024).
Ryan sebelumnya dituduh terlibat dalam kegiatan pertambangan yang melanggar hukum. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ryan berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHPidana dalam Surat Dakwaan Primair Penuntut Umum.
Namun, hakim menyatakan bahwa Ryan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan. "Terdakwa Ryan Susanto alias Afung anak dari Sun Jaw tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan subsidair," kata Hakim Ketua Dewi saat membacakan amar putusan.
Sementara itu, Penasihat hukum terdakwa, Budiono, menyatakan bahwa putusan ini menunjukkan keadilan hukum masih terjaga. Majelis hakim menilai perkara ini lebih tepat ditangani sebagai kasus pidana lingkungan hidup, bukan tindak pidana korupsi.
"Putusan pengadilan hari ini itu terjadi perbedaan pendapat di 3 Majelis Hakim itu. 2 menyatakan bahwa ini bukan ranah Tipikor, 1 Majelis Hakim menyatakan ini ranah Tipikor, jadi ada perbedaan pendapat di antara 3 Majelis Hakim tadi," ujar Budiono dalam keterangannya, dikutip.
Budiono menekankan bahwa kasus Ryan mirip dengan perkara Harvey Moeis, yang sebelumnya juga dituduh terkait kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan senilai Rp271 triliun. Menurutnya, putusan ini bisa menjadi yurisprudensi, yaitu acuan hukum bagi hakim dalam memutuskan perkara serupa di masa depan.
"Sepanjang Hakimnya sependapat, karena ini bisa dijadikan Yurisprudensi. Perkara ini persis sama," kata Budiono.
Kerusakan lingkungan yang disebutkan dalam kasus ini, menurut JPU, mencapai Rp59,279 miliar akibat aktivitas tambang di kawasan hutan lindung Pantai Bubus, Desa Bantam, Kecamatan Belinyu. Namun, majelis hakim menilai kerugian tersebut belum memiliki perhitungan konkret sesuai dengan UU Tipikor.