Selain itu, Sigit mengatakan, perlu ada perluasan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) atau Peraturan Mahkamah Agung (PERMA). Khususnya, dalam mengatur soal proses pembekuan dan penyitaan uang yang terdeteksi oleh PPATK maupun sistem perbankan.
"Itu akan kita minta untuk di-freeze, diblokir dalam kurun waktu tertentu, dan kalau mereka protes, kita minta untuk mereka bisa melakukan pembuktian terbaik, kalau tidak uangnya kita sita untuk negara," katanya.
(Puteranegara Batubara)