JAMBI - Seorang bandar narkoba di Kota Jambi yang ditangkap jajaran Ditresnarkoba Polda Jambi di kawasan Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, berinsial RU (28) diperkenankan menikahi pujaan hatinya berinisial AT (22) di Masjid Al Ikhlas, Polda Jambi di kawasan Thehok Kota Jambi, Kamis (5/12/2024).
Prosesi pernikahan dengan mahar pernikahan sebesar Rp224.000 tersebut berlangsung haru dengan disaksikan sejumlah kerabat kedua belah pihak.
Usai melakukan ijab kabul yang dilakukan oleh Kepala KUA Jambi Selatan, Marjuin, terlihat Riki tidak kuasa menahan air mata terutama saat menyalami orangtua dan mertuanya.
"Kita memberikan kesempatan kepada tersangka yang masih dalam masa penahanan untuk melakukan pernikahan di Masjid Al Ikhlas Polda Jambi," ungkap Kasubbid Penmas Humas Polda Jambi, Kompol Amin Nasution.
Kendati demikian, sambungnya, tersangka tetap dikawal ketat oleh petugas. "Alhamdulillah berlangsung aman dan sederhana dan penghulunya juga tidak keberatan," bebernya.