MK Terima 157 Gugatan Hasil Pilkada 2024, Suhartoyo: Batas Waktu Tiga Hari Setelah Penetapan

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Senin 09 Desember 2024 16:20 WIB
MK hingga Senin (9/12/2024) sekira pukul 15.34 WIB, telah menerima permohonan sengeketa hasil suara Pilkada 2024 sebanyak 157 gugatan. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Senin (9/12/2024) sekira pukul 15.34 WIB, telah menerima permohonan sengeketa hasil suara Pilkada 2024 sebanyak 157 gugatan. Jumlah tersebut kemungkinan akan terus bertambah mengingat sejumlah daerah masih melakukan proses rekapitulasi suara pilkada.

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan hingga kini belum ada permohonan sengeketa pilkada tingkat provinsi. Dia menjelaskan batas waktu pendaftaran sengeketa ke MK 3 hari kerja setelah KPU Daerah menetapkan hasil perolehan suara.

"Batas waktu kan masing-masing berbeda. Tergantung provinsi itu, KPU Provinsi menetapkannya. Kalau sudah ditetapkan baru 3 hari kerja setelah ditetapkan itu berlaku masa pendaftaran," ujar Suhartoyo kepada wartawan di gedung MK, Senin (9/12/2024).

Adapun bedasarkan penulusuran melalui website MK, dari jumlah keseluruhan permohonan yang masuk, sebanyak 124 perkara diajukan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, sementara sengketa hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebanyak 33 permohonan.

Suhartoyo menjelaskan, MK memiliki waktu selama 45 hari untuk menyelesaikan perkara hasil sengeketa pilkada ini. Dia mengatakan persidangan sengeketa hasil pilkada nantinya akan dibagikan dalam 3 panel.

"Kan kalau persidangan nanti dibagi 3 panel. Jadi kalau misalnya sebanyak perkara, misalnya 200 ya akan dibagi 3, misalnya masing-masing 60 atau 70, mekanismenya ya tidak ada persoalan," ujarnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya