Di sisi lain, pengamat politik senior, Muhammad AS Hikam, menegaskan, bahwa keputusan penunjukan pengganti Gus Miftah adalah hak prerogatif Presiden Prabowo. Sehingga, Prabowo memiliki kebebasan dalam menentukan orang yang akan membantunya dalam menjalankan roda pemerintahan.
"Itu hak proregatif presiden, mau nunjuk siapa boleh saja," ujarnya kepada wartawan.
Namun, ia menekankan pentingnya proses seleksi yang ketat. Menurut AS Hikam, calon yang ditunjuk harus memiliki kompetensi dan kemampuan yang sesuai dengan tugas sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
"Harus diseleksi. Presiden kan mempunyai tim yang sangat kuat, di mana-mana bisa diminta untuk menyelidiki apa punya kualitas apa enggak. Apakah dia punya kualifikasi pengalamannya, pendidikannya, atau senioritasnya dan sebagainya. Jangan karena viral tapi karena kapasitas,” tuturnya.
AS Hikam, yang pernah menjabat sebagai Menteri Riset dan Teknologi di era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu menekankan, kualitas dan kapasitas adalah faktor utama dalam pemilihan pejabat tersebut. "Yang penting itu punya kualitas dan kapasitas untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi,” katanya.
(Arief Setyadi )