Juru Bicara MA Yanto mengatakan, PK yang diajukan Saka Tatal teregister dengan Nomor 1688 PK/PID.SUS/2024 yang diperiksa Hakim Tunggal Prim Haryadi.
"Jadi di sini 1688 PK/PID.SUS/2024 dengan terpidana anak diperiksa oleh hakim tunggal Dr Prim Haryadi, jadi disini penyebutnya anak ya karena anak maka disebutnya perkara anak," kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin 16 Desember 2024.
Babak Baru Kasus Pembunuhan Vina dan Eky
Kasus pembunuhan Vina dan Eky masih menyisakan misteri karena Pegi yang sebelumnya ditangkap menang praperadilan. Bahkan, banyak yang meragukan bahwa Pegi yang ditangkap itu bukanlah Pegi yang sebenarnya melakukan perbuatan keji itu.
Setelah MA menolak PK tujuh terpidana dan Saka Tatal, keluarga korban juga mendesak kepolisian menjelaskan alasan tiga DPO kasus Vina dan Eky dinyatakan fiktif. Sebab, ketiga DPO tersebut masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada 2016 lalu.
Hal itu diutarakan kuasa hukum keluarga Vina, Raden Reza Pramadya. Ketiga tersangka yang dimaksud adalah Pegi alias Perong, Dani dan Andi. "Kami berharap, pihak kepolisian bisa terbuka, karena sudah jelas ketiga DPO itu BAP sudah ada perannya masing-masing, sampai sekarang kita belum dapat info lanjutan kenapa jadi fiktif," katanya.
(Arief Setyadi )