Cegah Yasonna Laoly ke Luar Negeri, KPK: Keberadaan di Indonesia Dibutuhkan untuk Proses Penyidikan

Nur Khabibi, Jurnalis
Rabu 25 Desember 2024 18:31 WIB
Ilustrasi
Share :

"Larangan Bepergian Ke Luar Negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Terkait Dengan Penyidikan Dugaan TPK tersebut di atas," kata Tessa melalui keterangan tertulisnya, Rabu (25/12/2024). 

Sebelumnya, KPK mecegah dua warga negara Indonesia ke luar negeri terkait kasus yang menjerat Harun Masiku. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya