Cegah Yasonna Laoly ke Luar Negeri, KPK: Keberadaan di Indonesia Dibutuhkan untuk Proses Penyidikan

Nur Khabibi, Jurnalis
Rabu 25 Desember 2024 18:31 WIB
Ilustrasi
Share :

"Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, ΚΡΚ telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Rabu (25/12/2024). 

Berdasarkan informasi yang diterima, dua orang yang dimaksud adalah Yasonna H. Laoly dan Hasto Kristiyanto.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya