Cegah Yasonna Laoly ke Luar Negeri, KPK: Keberadaan di Indonesia Dibutuhkan untuk Proses Penyidikan

Nur Khabibi, Jurnalis
Rabu 25 Desember 2024 18:31 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah eks Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly bepergian ke luar negeri. Surat permohonan pencegahan tersebut berbarengan dengan Sekjen PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto. 

Keduanya, dicegah terkait kasus pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat buronan Harun Masiku. 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, pencegahan tersebut dilakukan lantaran keberadaan keduanya di Indonesia penting guna penyidikan kasus yang dimaksud. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya