JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tak ingin berspekulasi ihwal penetapan terdangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
1. Kewenangan KPK
Mahfud menegaskan penetapan tersangka terhadap Hasto merupakan kewenangan lembaga antirasuah sebagai institusi penegak hukum. Ia pun mempersilahkan KPK menjalani tanggung jawab menegakan hukum secara transparan.
"Saya enggak punya pandangan (politisasi hukum). Itu wewenang KPK, wewenang penegak hukum. Biar dipertanggungjawabkan secara hukum, secara transparan," terang Mahfud saat ditemui di Kantor MMD Initiative, Jalan Kramat VI, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024).
2. Tanggung Jawab ke Publik
Mahfud pun tak persoalkan sejumlah pihak yang beranggapan kasus tersebut sebagai bentuk politisasi hukum. Namun, ia menegaskan bahwa anggapan itu perlu di pertanggungjawabkan kepada publik.
"Kalau itu dianggap politik, ya silakan saja dipertanggung jawabkan kepada publik," terang Mahfud.
3. Penetapan Hasto Tersangka
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengungkapkan peran Hasto merupakan pihak yang menentukan lokasi buronan Harun Masiku tersebut maju dalam dapil mana saat pileg 2019 lalu.
"Saudara HK menempatkan Harun Masiku pada Dapil 1 Sumsel padahal Sdr. Harun Masiku berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan," kata Setyo saat konferensi pers penetapan tersangka Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 24 Desember 2024.