JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan soal ambang batas calon presiden (Capres) yang akan berkontestasi di pemilu. Adapun pembacaan putusan akan dilaksanakan di ruang sidang Gedung MK, pada Kamis (2/1/2024).
Bedasarkan penulusuran melalui website resmi MK, terdapat empat gugatan yang berkaitan dengan pengujian undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Gugatan itu bernomor perkara, 62,87,101,129 /PUU-XXI/2023.
Perkara nomor 62 diajukan oleh Enika Maya Oktavia, lalu perkara 87 dimohonkan Dian Fitri, Muhammad, Muchtadin, Muhammad Saad.