MK Bakal Putuskan Soal Ambang Batas Calon Presiden Hari ini

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Kamis 02 Januari 2025 11:57 WIB
Ilustrasi
Share :

Dalam pasal itu, pasangan pilpres harus mendapat dukungan dari parpol gabung minimal 20 persen yang memiliki kursi di DPR RI atau 25 persen peroleh suara sah nasional. 

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya