Sebagai informasi, total sudah ada lima dari 18 anggota Polri yang dikenakan sanksi, karena terlibat dalam kasus pemerasan penonton DWP asal Malaysia, dengan kerugian total mencapai Rp2,5 miliar.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) akan terus berproses hingga seluruh anggota yang terlibat mendapatkan sanksi.
"Tentu ini menjadi bagian daripada komitmen polri untuk melakukan tindakan-tindakan tegas," katanya di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).
(Fahmi Firdaus )