JAKARTA - Kasus pemerasan WN Malaysia di Djakarta Warehouse Project (DWP) oleh anggota Polri terus berproses. Teranyar, dua orang didemosi delapan tahun karena terbukti terlibat dalam kasus tersebut.
Mereka adalah mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan, dan mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin.
"(Kompol Dzul Fadlan) dengan putusan demosi delapan tahun, patsus (penempatan khusus) 30 hari dan dinyatakan perbuatannya memang perbuatan yang tercela," kata Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam kepada wartawan, dikutip Jumat (3/1/2024).
"Kami infokan update terkait sidang kemarin telah diputuskan demosi 8 tahun untuk inisial S," sambungnya.
Anam selaku pengawas eksternal Polri yang memantau sidang etik menjelaskan, bahwa Fadlan memiliki peran penting dan aktif dalam kasus tersebut, namun dia enggan merinci.
Selain Dzul Fadlan dan Syaharuddin, Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), kepada tiga anggota Polri lain dalam kasus tersebut.
Mereka adalah mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak atas dugaan pembiaran terhadap pelanggaran pemerasan yang dilakukan anggota.
Kemudian, mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, dan mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful. Keduanya terlibat secara langsung dalam pemerasan.