JAKARTA - Divisi Propam Polri kembali melanjutkan sidang pelanggaran etik terhadap dua Polisi terduga pelanggar kasus dugaan pemerasan WN Malaysia di konser DWP. Dua nasib personel Korps Bhayangkara bakal ditentukan hari ini.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sidang dilakukan dilakukan Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap pelanggar SM dan FRS pada Jumat (3/1/2025), hari ini.
"Sedang berlangsung Sidang KKEP pada Jumat, 3 Januari 2025 terhadap terduga pelanggar SM dan terduga pelanggar FRS. Proses masih berjalan," kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis.
Trunoyudo mengatakan pelaksanaan sidang etik secara maraton tersebut merupakan bentuk keseriusan dan komitmen Polri untuk menindak tegas anggota yang melanggar aturan.
"Secara progresif, simultan dan berkesinambungan terus dilakukan. Ini komitmen keseriusan Polri untuk menindak tegas, secara proporsional, prosedural dan wujud secara responsif serta transparansi," tuturnya.
Lebih lanjut, Trunoyudo memastikan pelaksanaan sidang etik akan berjalan secara proporsional serta hukuman yang diberikan akan disesuaikan dengan peran dan perbuatan terduga pelanggar di kasus tersebut.